Correct Article 11
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Strategi peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. memantapkan aksesibilitas antarwilayah guna mendukung pengembangan Koridor Ekonomi Sulawesi;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
c. mengembangkan …
c. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan sosialisasi sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu;
d. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar- PKN dan antarnegara;
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
g. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan
h. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Your Correction
