Correct Article 10
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. mendorong pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan perikanan, dan pusat kegiatan pengolahan hasil produksi;
b. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam pengolahan hasil produksi, pertanian, dan perikanan;
c. mendorong pembangunan industri strategis kawasan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan; dan
d. meningkatkan keterkaitan wilayah penghasil bahan baku industri dengan kawasan peruntukan industri pengolahan di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Your Correction
