Correct Article 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
e. penataan …
e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction
