Correct Article 11
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Current Text
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
