Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tugas Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Your Correction