Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Your Correction