Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masing-masing Deputi dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi. (2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
Your Correction