Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam hubungan kerja antar Deputi maupun bekerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Your Correction