Correct Article 3
PERPRES Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Besarnya tunjangan Pranata Nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantwn dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
