Correct Article 2
PERPRES Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.
Your Correction
