Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction