Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan :
1.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah Bensin Premium, Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang mempunyai spesifikasi yang sama.
2.Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
3.Stasiun pengisian BBM adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
4.Mid Oil Platt·s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
5.Harga Keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas per seratus).
6.Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan Usaha Hilir.
7.Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.