Correct Article 10
PERPRES Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa tunjangan perulmahan setiap bulan dengan besaran Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Pasal I 1
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction
