Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction