Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa: a. Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara; b. Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan; c. Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; d. Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah; e. Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum; f. Penyesuaian alokasi Dana Desa; g. Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan h. Perbaikan data dan salah hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction