Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam; d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; e. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulanggan bencana alam; f. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu; g. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019; h. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; i. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; j. perubahan pembayaran investasi pada organisasi /lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs; k. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; l. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan; m. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam; n. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi; o. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08; p. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; q. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; r. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; s. pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga; t. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan u. pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. (3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction