Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction