Correct Article 1
PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara;
c. Surplus/defisit anggaran; dan
d. Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760.883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.462.629.688.832.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan
puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
b. penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.613.819.877.869.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp255.110.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp762.718.869.080.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diperkirakan sebesar Rp852.935.976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pembiayaan utang;
b. pembiayaan investasi;
c. pemberian pinjaman;
d. kewajiban penjaminan; dan
e. pembiayaan lainnya.
Your Correction
