Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction