Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction