Correct Article 9
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
(3) Tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Timnas PK.
Your Correction
