Correct Article 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Current Text
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK.
(2) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
