Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fokus Stranas PK meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan negara; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK.
Your Correction