Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction