Correct Article 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Current Text
Besarnya Tunjangan Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
