Correct Article 23
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
