Correct Article 8
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
