Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction