Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction