Correct Article 29
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
