Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction