Article 1
Mengesahkan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8), yang telah ditandatangani di Bali, pada tanggal 13 Mei 2006 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.