Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan; f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani Pakta Integritas. depkumham.go.id (2) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. m enil ai ku alifi k asi Peny edi a Bar an g/Jas a m el alui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. khusus untuk ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 3) menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; 4) m en yim pan do kum en asli pemil ih an Peny edi a Barang/Jasa; h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Penunjukan ... depkumham.go.id (7) Anggota ... a) Pen u n j u k an L an gs u n g atau Pen gada an Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau b) Pen u n j u k an L an gs u n g atau Pen gada an L an gsun g un tuk pak et Pen gadaan Jas a Konsultansi y ang bernilai palin g tin ggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. (3) Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (4) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta. depkumham.go.id b. menerima ... (7) Anggota ULP dilarang duduk sebagai: a . P P K ; b . pengelola keuangan; dan c . APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP un tuk Pen gadaan Baran g/ Jas a y an g di bu tuhk an instansinya.
Your Correction