Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi: a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA; b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Your Correction