Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan; b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; c. MENETAPKAN PPK; d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; e. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; f. MENETAPKAN: 1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenan g pada S eleksi atau peny edia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h . m en y a m pa i k an l a p o r an k e u a n ga n s es u ai d e n ga n ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan depkumham.go.id
Your Correction