Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UKP-PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi Pemerintah lainnya dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction