Correct Article 4
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi :
a. membantu ...
a. membantu
dalam menjabarkan kebijakan pembangunan nasional ke dalam program Pemerintah;
b. MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program Pemerintah;
c. melaksanakan pemantauan kemajuan dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program;
d. membantu PRESIDEN dalam mengelola pelaksanaan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan, pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan program pembangunan;
e. membantu
dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program Pemerintah serta cara mengatasinya;
f. menampung saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan dan analisa atas kelambatan pelaksanaan program Pemerintah dan membantu untuk mengatasinya;
g. melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.
Your Correction
