Correct Article 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) UKP-PPP bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
(2) Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh PRESIDEN, meliputi bidang :
a. peningkatan kapasitas dan efektifitas sistem logistik nasional;
b. peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;
c. perbaikan iklim usaha dan investasi;
d. peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis;
e. bidang lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
