Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction