Correct Article 27
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) UKP-PPP merupakan Unit Kerja PRESIDEN pengganti Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR), sehingga segala sesuatu yang menyangkut UKP-PPR dialihkan kepada UKP-PPP.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
