Correct Article 26
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan dikelola, dikoordinasikan, dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala UKP-PPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala ...
(3) Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
