Correct Article 23
PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Current Text
Kepada Kepala UKP-PPP diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri Negara.
Your Correction
