Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UKP-PPP, Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus di lingkungan UKP-PPP, yang bukan pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction