Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction