Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan perundang- undangan.
Your Correction