Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 54 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction