Correct Article 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Kawasan Jabodetabekpunjur meliputi seluruh wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta, sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, dan sebagian wilayah Provinsi Banten.
(2) Sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, seluruh wilayah Kota Bekasi, seluruh wilayah Kota Depok, seluruh wilayah Kabupaten Bogor, se1uruh wilayah Kota Bogor, dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur yang meliputi Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cipanas.
(3) Sebagian wilayah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan
seluruh wilayah Kota Tangerang.
Your Correction
