Correct Article 65
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Peran masyarakat melalui partisipasi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat
(1), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
