Correct Article 45
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Pemanfaatan ruang Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) untuk kegiatan budi daya dilaksanakan berdasarkan hasil kajian mendalam dan komprehensif dan setelah mendapat rekomendasi dari ketua badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang nasional.
Your Correction
