Correct Article 44
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Di Zona B1 dan B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilarang:
a. membangun industri yang mencemari lingkungan dan banyak menggunakan air tanah; dan/atau
b. menambah dan/atau memperluas industri sebagaimana dimaksud pada huruf a di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong, dan Kecamatan Gunung Putri.
(2) Di Zona B3, B4, dan B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38; dan Pasal 39 dilarang melakukan pembangunan yang:
a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam;
b. mengurangi daya resap air; dan/atau
c. mengubah bentang alam.
(3) Di Zona B6 dan B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilarang melakukan pembangunan yang dapat mengganggu atau merusak fungsi lingkungan hidup, perumahan dan permukiman, pariwisata, bangunan gedung, sumber daya air, dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(4) Kegiatan pembangunan yang diperkenankan di Zona B6 dan B7 dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam dan komprehensif dan setelah mendapat rekomendasi dari ketua badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang nasional.
Your Correction
