Correct Article 42
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilaksanakan melalui upaya menjaga Zona N1 dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam zona, khususnya dalam mencegah abrasi, intrusi air laut, pencemaran, dan kerusakan dari laut yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi Zona N1.
(2) Pemanfaatan ruang Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) dilaksanakan melalui upaya:
a. menjaga Zona N1 dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam zona, khususnya dalam mencegah abrasi, intrusi air laut, pencemaran, dan kerusakan dari laut yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi Zona N1; dan
b. penyelenggaraan reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen) dan/atau konstruksi bangunan di atas air secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
(3) Pemanfaatan ruang Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan melalui upaya:
a. menjaga fungsi Zona B1 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai dan tidak mengganggu fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, muara sungai, dan jalur lalu lintas laut dan pelayaran; dan
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, kecuali pada lokasi yang secara rekayasa teknologi memungkinkan jarak dapat diminimalkan, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, dan pelabuhan.
(4) Pemanfaatan ruang Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilaksanakan melalui upaya:
a. menjaga fungsi Zona B2 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai, tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik, dan tidak mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, usaha perikanan rakyat; dan
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
(5) Pemanfaatan ruang Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dilaksanakan melalui upaya:
a. menjaga fungsi Zona B6 dan/atau Zona B7 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai dan tidak mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, usaha perikanan rakyat; dan
b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 45% (empat puluh lima persen) dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan
kedalaman laut 8 (delapan) meter dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
Your Correction
